PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rio Fajri (22) hanya dapat menyesali perbuatannya telah mencuri handphone temannya Muhammad Akbar (22) di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sabtu dini hari (16/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Kerena pencurian itu, selain hilang teman, Rio juga ditangkap polisi.
Rio yang merupakan warga Desa Ibul Besar ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa, Minggu (31/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita berikut barang bukti (BB) 1 unit handphone merek Realme.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan seorang tersangka dalam perkara Pasal 363 KUHP.
"Kronologisnya memang awalnya antara korban dan pelaku ini sudah saling mengenal, dimana saat malam kejadian pelaku datang kerumah korban tanpa sepengetahuan korban, saat masuk pelaku melihat korban sedang tertidur. Lalu melihat ada handphone korban yang terletak disamping tempat tidur, oleh pelaku diambilnya dan langsung pergi," jelas Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).
Sementara, tersangka Rio mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone korban. "Saya mengambilnya di rumah korban, saat itu korban tidur dan saya melihat ada handphone di samping tempat tidurnya, makanya langsung saya ambil dan pergi," ungkapnya.