PALEMBANG, GLOBALPLANET - Nekat mencuri satu buah tas kecil warna kuning yang tergantung di dekat pintu di warung milik korban Fitriani (43), di Jalan Muhajidin, RT 08, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I, Palembang, Sabtu (20/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Isman (42) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Residivis kasus Narkotika dan Curas ini, ditangkap pada Minggu (7/8/2022) malam di rumahnya di Jalan Muhajidin, Lorong Khotib I, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai Rp 2 juta dan satu buah Cincin Emas berat 1 suku dengan total kerugian Rp 7,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan Unit Ranmor melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
"Tersangka sudah diamankan setelah anggota Unit Ranmor dan Unit Reskrim Polsek IB I, menindaklanjuti laporan dari korban. Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangkanya," katanya.
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menuturkan modus tersangka melakukan aksinya disaat korban lengah dengan cepat mengambil tas korban yang diletakkan tergantung di dekat pintu warung korban.
"Jadi tersangka ini berpura - pura membeli rokok di warung korban, setelah memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban, disaat korban berbalik badan untuk mengambil uang kembalian tersangka dengan cepat mengambil tas tergantung tersebut, dan diselipkan di baju kaos yang dipakainya," jelasnya.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut dan didalami serta akan di proses hukum sesuai dengan perbuatannya. "Selain itu diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu unit Handphone merek OPPO warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam," pungkasnya.
Sementara tersangka Isman sendiri mengakui perbuatannya sudah mencuri tas milik korban. "Isi tas ada Uang tunai dan emas, emas itu saya jual, uangnya saya habiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli handphone merek Oppo," kata residivis kasus Narkotika dan Curas pada tahun 2011 dan 2019 ini.