EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Satu dari dua pelaku pencurian handphone (hp) di rumah korban Pendi Suwano warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, hari Kamis bulan Juni 2022 lalu berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tim Opsnal Polres Empat Lawang.
Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Ipda Ulta Dianto dirumahnya, Kamis (11/8/2022) malam. Tersangka bernama Zurman Wijaya alias Bleb (39) warga Lorong Talang Padang, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Bleb berikut barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu buah kotak Handphone merek OPPO A51, satu Unit Handphone merek OPPO A53 warna biru langsung dibawa ke Polres Empat Lawang di proses lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin SH MH membenarkan pihaknya sudah menangkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku saat beraksi ada dua orang, satu orang berhasil kita tangkap. Penangkapan berawal atas adanya laporan dari korban ke Polres Empat Lawang, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya, Unit Pidum dan Opsnal Polres Empat Lawang langsung melakukan penangkapan," ujar AKP M Tohirin.
Lanjut M Tohirin menjelaskan tersangka beraksi bersama DPO inisial RK dan mencuri dua unit handphone milik korban dari rumah korban. "Untuk pelaku yang masih buron dihimbau untuk menyerahkan diri saja karena tetap sampai kapanpun akan dikejar sampai dapat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Masih katanya, atas perbuatannya tersangka yang ditangkap akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. "Saat ini tersangka sedang didalami dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Barang bukti juga sudah diamankan," pungkasnya.