Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus tersangka Ronal dan beserta barang bukti mobil Honda Brio yang dipakai untuk beraksi, sepeda lipat merek Ecotix, kamera Nikon, Hp Samsung, Iphone Promax 13, laptop Assus, Playstasion 3, satu tas merek LV, tas merek MB dan uang tunai Rp900 ribu.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun kurungan penjara," tegas Agus.
Tersangka Ronal mengaku mobil Brio yang dipinjam dari tetangganya dengan alasan untuk pergi bersama kekasihnya. "Sudah biasa minjam dengan tetangga. Alasan saya saat beraksi itu untuk mengajak pacar saya jalan-jalan. Tidak ada yang punya niat untuk mencuri, tetapi setelah kami kumpul kami melihat rumah kosong dan langsung masuk," katanya.
Tersangka Ronal juga mengaku seluruh barang yang dicuri belum ada yang sempat dijual lantaran sudah lebih dulu tertangkap.
"Saya menunggu di luar, yang masuk ke rumah teman saya Erick dan Zakki. Kalau uang 900 ribu rupiah kami kami bertiga. Duitnya untuk makan sehari-hari. Dan pacar saya tidak kalau saya ditangkap mencuri," ungkapnya.