PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumssl dan Polrestabes Palembang berhasil membongkar kasus perjudian online dan menangkap dua marketing website judi online tersebut.
Kedua pelaku yakni Dedy Heriyanto (26) dan rekannya berinisial M ditangkap di Perumahan Assahara, Blok D yang beralamat di Jalan Mawaddah, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau, Ahad (14/8/22) sekitar pukul 13.40 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhay mengatakan, dari informasi Tim patroli Siber Polda Sumsel, anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Anggota kita melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu pelaku sedang melakukan pembuatan konten judi," ujar Kombes Pol Barly kepada wartawan, Rabu (24/8/22).
Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten hingga akun youtube Jitu Togel.
Dirinya menjelaskan, bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online kurang lebih dua tahun terakhir.
"Pelaku dari Pengakuannya mencari para pemain judi online, dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka ini mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online," katanya.
Dari hasil ungkap tersebut lanjut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, bahwa saat ini anggotanya sedang menyelidiki jaringan di atasnya, untuk mengungkap tuntas judi online di wilayah Sumsel.
"Hasil dari promosi judi ini ia mengahsil uang 4-5 juta rupiah. Sudah berjalan kurang dari dua tahun," bebernya.
"Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," tutupnya.