loader

Mencuri di STIK Bina Husada, Remaja Ini Diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), anak di bawah umur (ADU) inisial FA (16) diamankan Unit Pidum dan dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 09.30 WIB di rumahnya. Penangkapan dipimpin Kasubnit Pidum, Ipda Kristian.

Warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini ditangkap dalam perkara pencurian barang - barang milik STIK Bina Husada Palembang pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Syech Abdul Somad, Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Dirugikan korban STIK Bina Husada melalui pelapor Muhammad Fauzi (39) warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Batu Karang, Palembang, membuat laporan polisi ke Polsek IB I, Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dimaksud Pasal 363 KUHP.

"Tersangka masih anak dibawah umur, diamankan setelah adanya laporan dari korban yang membuat laporan pencurian yang terjadi di STIK Bina Husada Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidum dan Tekab 134 berhasil mengungkap pelakunya dan melakukan penangkapan dirumahnya," ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Untuk motifnya, lanjut Kompol Tri bahwa tersangka ini melakukan pencurian di Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, dengan mengambil 8 buah besi penyangga gedung, 1 buah besi pintu control, 20 meter seng Alkan, 1 buah lemari piring, 1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas ukuran 12 Kg.

"Kejadian diketahui pihak korban ketika pelapor mendapat informasi adanya pencurian dan barang - barang sudah hilang di TKP. Saat pelapor mengecek langsung ke TKP, ternyata benar di TKP sudah banyak barang hilang yang di tafsir mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan melapor ke Polsek IB I," ujar Kompol Tri.

Masih katanya, tersangka sendiri sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan masih didalami terkait aksinya. "Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa potongan Seng Alkan, atas perbuatannya akan disangsikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya

Share