PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya mencuri Handphone (HP) di rumah tetangga sendiri yang sempat menitipkan kunci rumah kepadanya, Eko Aprizal (31) warga Jalan Rompok Mekar Sari, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (26/8/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Korban Putri Pebriyani (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kehilangan satu unit Handphone merek Realme warna Abu-abu ini kemudian membuat pengaduan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Minggu (21/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB di rumah korban di Jalan Rompok Mekar Sari, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Semarang Borang, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah berhasil mengamankan seorang yang disangkakan dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
"Benar sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134, berdasarkan laporan dari korban pencurian. Dimana kehilangan satu unit handphone didalam rumahnya, setelah di cek melalui kamera CCTV ternyata benar pelakunya di kenal korban, dimana sebelumnya korban menitipkan kunci rumahnya kepada pelaku. Pelaku mengambil handphone korban yang terletak di kursi ruang tamu," jelas Kompol Tri.
Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diperiksa dan didalami lebih lanjut, tersangka sendiri mengakui perbuatannya kepada penyidik kita. "Tersangka mengatakan handphone yang dia curi lalu di jual kepada YA sudah diamankan juga seharga Rp 500 ribu. Atas perbuatannya tersangka akan disangsikan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun," tutupnya.
Sementara, tersangka Eko mengakui perbuatannya dan handphone yang dicuri langsung dijualnya seharga Rp 500 ribu. "Uangnya sudah habis digunakan untuk keperluan membeli kebutuhan sehari-hari saja," katanya.