PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Hasan Rebi alis Sandek (50) Warga Jalan Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, RT 03/RW 04 Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, berhasil diamankan tiem Gurita Polres Prabumulih pada Kamis (25/8/2022) di perumahan Bunut kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dari tangan tersangka Sandek, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit motor merk Jupiter Z, BG 2410 CM dan yamaha Mio BG 2062 DAB, satu set alat judi dadu guncang, dua lembar terpal plastik, delapan lilin dan uang Rp 160.000.
Dari pengakuan tersangka, ia sangat menyesal, karena baru mau memulai sudah ditangkap kepolisian. " Baru berjalan sekitar 3 bulan pak, dengan omset mencapai 3 juta perbulannya, ucapnya.
Kapolres Prabumulih, diwakili Wakapolres Kompol Ikrar Kotawari didampingi kasi humas AKP Sri Djumiati dan Kasat Reskrim AKP A. Firman, mengatakan, hal ini sesuai instruksi Kapolri untuk menindak habis perjudian dalam bentuk apapun.
"Kami dari Polres Prabumulih akan terus menindaklanjuti apalagi ada laporan dari masyarakat maupun dari siapapun, yang terpenting laporan tidak Hoax," tutupnya.