OKI, GLOBALPLANET - Pelaku judi terlihat pasrah saat dihadirkan dalam pres rilis oleh Kasatreskrim Polres OKI kemarin (29/8). Mereka terlibat aksi perjudian baik online maupun Offline.
Mereka yakni M Zen warga Dusun III RT 04 RW 02 Desa Kecamatan Bungin Tinggi Kecamatan Sirah Pulau Padang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku sabung ayam. Kemudian Samuin (55) warga Desa Pematang Buluran, Kecamatan SP Padang, pelaku judi rolet dan Rendi Samosir (37) warga blok B unit 7 Desa Bumiarjo, Kecamatan Lempuing.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim , AKP Jatrat Tunggal di dampingi Kanit Pidum Ipda Putu Surya mengatakan, pelaku memang sudah menjadi target operasi. Seperti M Zen pada (3/7) lalu pelaku yang menjadi target operasi tengah berada di pinggir sawah. Saat anggota ingin menangkap pelaku ia melakukan perlawanan secara bersama-sama terhadap anggota sehingga anggota mengalami luka.
"Pelaku kabur dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya pada (10/8) berhasil diamankan. Alasannya kabur karena takut ditangkap,"beber Jatrat.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah buku nama pemenang, dompet berisikan taji, uang Rp 150 ribu,kotak plaster merk OKE PLAST yang berisikan 12 lembar , 1 buah asahan taji ayam, 2 botol plastik diliit tali putih, 1 buah tas selempang,3 buah sarung pisau, pena dan seekor ayam jantan.
“Bandar ini menjadi langganan anak-anak hingga ibu rumah tangga kehadirannya setiap sore selalu ditunggu."Dari tangan pelaku kami amankan 1 buah mesin rolet, tapak nomor dan uang Rp177 ribu,"imbuhnya.
Selanjutnya Rendi Samosir warga blok B unit 7, Desa Bumi Harjo Kecamatan Lempuing. Ia ditangkap karena membuka situs judi online di google dengan nama " Istana Impian 3" pada (8/7) pukul 21.30 WIB . Mereka yang memasang togel ini warga sekitar dan warga pendatang.
Dari tangan tersangka diamankan 2 buah buku rekap togel, 1 buah handphone dan buku tabungan BRI atas nama tersangka. Ketiganya dikenakan pasal 303 KUHP, dan untuk Rendi Samosir kemungkinan akan dikenakan UU ITE." Keuntungan yang didapat dari ketiga tersangka ini mencapai 20-30 persen,'tutupnya.