loader

Dua Tahun Buron Kasus Pembunuhan, Goyek Tak Berkutik Saat Ditangkap Polres Empat Lawang

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Hampir 2 tahun jadi buronan kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Peri Yandi alias Goyek (39) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Kamis (1/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB di tempat persembunyian di sebuah pondok daerah Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Tohirin dan Kanit Pidum, IPDA Ulta Deanto.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin membenarkan sudah menangkap seorang DPO kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Perkebunan PT. Elap Plasma Divisi 1 Bukit Gadung, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, anggota Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui tersangka bersembunyi di pondok miliknya, langsung kita lakukan penggerebekan dan benar tersangka ada didalam dan langsung kita tangkap," ujar AKP M Tohirin.

Lebih jauh dikatakannya, tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya membunuh korban Adi Putra warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

"Motifnya, berawal tersangka yang hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor dari camp PT Elap Plasma namun setiba di tempat kejadian perkara (TKP) sudah ada korban yang berdiri ditengah jalan sambil memegang sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau atau wali, membuat tersangka menghentikan motornya," jelas AKP M Tohirin.

Kemudian, masih kata AKP M Tohirin mengatakan korban kemudian mendekat tersangka yang masih diatas motor lalu dengan cepat korban menusukkan pisau kearah perut tersangka dan berhasil ditangkis tersangka dengan tangan kiri sehingga terluka.

"Lalu dengan cepat tersangka memegang tangan kanan korban, dan mencabut pisau (rambai ayam) milik tersangka yang terselip dipinggang sebelah kiri. Kemudian tersangka menusuk sebanyak satu kali diperut korban sebelah kiri atas," ungkapnya.

Lanjutnya, saat pergulatan terjadi tersangka sempat terjatuh ketanah dan korban kembali mendekati hendak menusuk tersangka. 

"Kembali tersangka menangkap tangan kanan korban, dan disaat berusaha melepaskan pegangan tangan tersangka, korban berusaha mengangkat tubuh tersangka hingga ikut terangkat keatas, namun tersangka langsung menusukkan pisau kembali ke perut kiri korban hingga akhirnya korban mundur kebelakang dan terjatuh ketanah dalam posisi tertelungkup," terang AKP M Tohirin.

Melihat korban terjatuh bersimbah darah di tanah tersangka langsung pergi meninggalkan korban tersebut dengan memutar arah kembali lagi ke mess atau camp PT Elap dengan mengendarai sepeda motor. 

"Tersangka memberitahukan kejadian tersebut kepada istri nya, lalu langsung melarikan diri ke kebun nya yang berada di Talang Pesirah, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang," pungkasnya. 

Share