loader

Proses Autopsi Jenazah AM Satri Gontor Berlangsung Selama 3 Jam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kurang lebih tiga jam autopsi terhadap jenazah AM (17) yakni santri Pondok Pesantren (Ponpes) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), akhrinya selesai. 

Dokter Forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, AKBP Mansuri mengatakan bahwa jenazah AM diperiksa secara menyeluruh, dari ujung kepala hingga kaki. 

"Kita sudah menyelesaikan autopsi (ekshumasi) terhadap jenazah AM, untuk hasil nanti akan disampaikan pihak penyidik karena saya tidak bisa mendahului," ujarnya ditemui usai melakukan autopsi di TPU Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Kamis 9 September 2022.

Dikatakan Mansuri bahwa, kesulitan pada saat melakukan autopsi karena jenazah sudah 15 hari di kubur sehingga mengalami pembusukan. 

"Secara garis besar kita berusaha dengan  maksimal untuk mendapatkan hasil yang sesuai. 

Kami melaksanakannya dari SPF Polri dan juga SPF dari rumah sakit Umum Mohammad Hoesin Palembang," katanya singkat. 

Untuk diketahui, setelah dilakukan Ekshumasi jenazah AM kembali dikuburkan ke pamakaman sekira pukul 11.30 WIB. 

Sebelumnya diberitakan, saat ini 18 orang saksi masih dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo.

Permeriksaan 18 orang saksi tersebut, terkait meninggalnya AM (17) yakni santri Pondok Pesantren (Ponpes) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

"Kita saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi diantaranya staf pengasuan, staf pengajar, dokter Rumah Sakit Ponpes, hingga dua rekan AM," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (8/9/2022).

Dikatakan Nikolas bahwa, proses autopsi ini dilakukan secara menyeluruh dan dua orang terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. 

"Mereka ini merupakan senior dari korban,  dugaan kita masih selisih paham," katanya.

Dikatakan AKP Nikolas, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan seperti becak dan alat pemukul. 

"Korban ini di bawah umur, jadi kita akan menerapkan undang-undang perlindungan anak dalam kasus ini," jelasnya.

Share