PALEMBANG, GLOBALPLANET - Iduan Saputra alias Edo (21) ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang atas perbuatannya mencuri sebuah handphone (HP) di Pos Satpam.
Penangkapan dipimpin Kasubnit Pidum, Ipda Kristian Warga Jalan SMB, Lorong Margo, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap dirumahnya, Minggu (11/9/2022) malam setelah menindaklanjuti laporan korban Oktariono (24) yang membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Korban warga Talang Ilir, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ini kehilangan satu unit Handphone merek Vivo C11 Warna Biru, yang sedang di Charger (isi batrai) di pos penjagaan depan rumah.
Kejadian menimpa korban terjadi di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada hari Kamis (8/9/2022) sekira pukul 03.58 WIB. Saat itu tersangka bersama rekannya Didi (DPO) bertemu di sebuah warnet, lalu Didi mengajak tersangka mencuri handphone di tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka melompati pagar memasuki dalam rumah dan mendekati pos untuk mengambil handphone yang di cas, sedangkan Didi berperan mengawasi sekitar lokasi. Setelah berhasil mereka berdua langsung melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar tersangka pencurian handphone telah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 dan saat ini masih mencari satu tersangka DPO yang sudah diketahui identitasnya.
"Tersangka ditangkap setelah Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan terkait laporan dari korban, mengetahui keberadaan tersangka dirumahnya lalu anggota melakukan penangkapan," ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (12/9).
Lanjut Kompol Tri Wahyudi bahwa saat beraksi keduanya masing - masing memiliki peran, tersangka mengambil handphone dan DPO yang bertugas mengawasi sekitar lokasi jika ada orang yang melintas. "Tersangka mencuri Handphone yang sedang di cas di pos satpam, setelah berhasil langsung melarikan diri," jelasnya didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.
Masih kata Kompol Tri bahwa selain meringkus tersangka turut juga diamankan barang bukti (BB) satu unit Handphone Merek Vivo C11 Warna Biru (Milik Korban) satu buah topi warna hitam, satu buah baju kaos warna hitam merah.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.
Sementara, Tersangka Edo ketika diamankan mengakui perbuatannya yang sudah beraksi mencuri Handphone bersama temannya.