loader

Coba-Coba Bisnis Narkoba, Pemuda Palembang Ini Ditangkap Polisi 

Foto

"Atas ulahnya pelaku kita ancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, karena barang bukti yang diamankan di atas 5 gram sabu," jelas Kompol Fadilah.

Sementara itu, pelaku Agus mengatakan, selain menjual juga menggunakan barang haram itu. "Selain menjual barang itu, saya juga menggunakannya," katanya.

Dirinya menjelaskan, delapan paket yang diberikan bisa 10 hingga 20 hari dan kebanyakan pembeli adalah teman seprofesi di kapal. "Barang ini diantarkan bos saya berinisial D ke rumah, kemudian saya sembunyikan di rak piring," katanya.

 

Share