loader

Pengedar Ganja Antar Provinsi Ditangkap, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pengedar Narkotika jenis Ganja berhasil ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, 6 September 2022 lalu, dengan barang bukti (BB) 12 kilogram.

Kedua tersangka N (28) dan R (31) ditangkap di sebuah kontrakan kawasan Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan bahwa mereka merupakan jaringan antar provinsi yakni Aceh - Palembang dan Maluku. 

"Nantinya barang haram ini, dari keterangan mereka akan di edarkan di Palembang dan Bangka," katanya saat press release ungkap kasus ganja, Senin (26/9/2022). 

Lanjutnya mengatakan bahwa anggota langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, dengan cara di bakar disaksikan kejaksaan dalam gelar Pemusnahan barang bukti Narkoba, Senin (26/9) di Polrestabes Palembang.

"Kita harapkan upaya kita lakukan dapat menekan peredaran Narkoba di Palembang, dan memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini," jelasnya.

Dijelaskan Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan saat dilakukan penggeladahan rumah kedua tersangka ditemukan ganja dalam bentuk persegi yang dipadatkan dan dibungkus dengan lakban coklat.

"Kedua tersangka terlibat jaringan lintas Provinsi dan barang itu rencananya mau diedarkan di Bangka dan Palembang. Nilai ganja itu berkisar Rp 40 juta," ujarnya.

Sementara, Kasubdit Labfor Polda Sumsel AKBP Edi mengatakan pengemasan ganja yang dilakukan terhadap barang bukti milik kedua tersangka sedikit berbeda dikarenakan berasal dari luar Provinsi Sumsel. 

"Kalau biasanya pengemasan ganja yang diambil dari daun 10 pucuk atas. Tapi kalau yang ini dari keseluruhan tanaman mulai dari bawah, batang, sampai atas," jelasnya.

Share