loader

Cari Uang Tambahan, Kuli Panggul Nyambi Jual Sabu

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap Mastanik alias Cangkuk (44) seorang pria kuli panggul karena nyambi menjual narkoba jenis sabu. Cangkuk ditangkap di Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Musholla Darussalam, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Lokasi penangkapan tidak jauh dari rumah tersangka. Pelaku sempat membuang barang bukti (BB) sebanyak 20 paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna ke selokan di sampingnya berdiri. Namun aksinya ketahuan, akibatnya tersangka bersama BB langsung dibawa ke Mapolsek IB II Palembang.

Kapolsek IB II, Kompol Irene didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Ruswanto mengatakan benar anggotanya sudah menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu. "Anggota Unit Reskrim sedang melakukan hunting, dan saat di TKP mendapatkan laporan warga yang resah atas aksi tersangka yang mengedarkan atau menjual Sabu di sekita TKP," jelas Kompol Irene saat pers rilis di aula Polsek IB II, Selasa (27/9).

Tersangka yang sudah beberapa bulan menjual sabu ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Cangkuk mengaku sudah 3 bulan terakhir berbisnis menjual Sabu dengan paket hemat di sekitar rumahnya, karena faktor ekonomi, "Uang hasil memanggul tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, jadi Nyambi berjualan sabu kak," kata residivis kasus narkoba ini.

 

Share