loader

Kasus Terbakarnya Gudang BBM Ilegal, Polisi Kembali Amankan DPO Berperan Memindahkan Minyak

Foto
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Peristiwa terbakarnya gudang penyimpanan minyak solar di Jalan Mayjend Satibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kamis (22/9/2022) lalu sekira pukul 12.10 WIB terus diungkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Setelah mengamankan sopir dan pemilik lahan, kini Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali sudah mengamankan seorang tersangka Kelvin yang merupakan karyawan berperan memindahkan minyak dari mobil tangki ke drum. Tersangka Kelvin diamankan dikediamannya di wilayah Kertapati Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa tersangka tersebut berperan memindahkan minyak dari mobil tangki ke drum.

"Tersangka merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dan terkait kebakaran lokasi pengepul minyak solar subsidi ilegal di Kertapati sudah kita amankan yakni Kevin karyawan yang berperan saat memindahkan minyak dari mobil tangki ke drum yang juga merokok pada waktu kebakaran terjadi tersebut," jelas Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).

Dari keterangannya penyebab terbakarnya akibat tersangka yang menghisap rokok di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat bongkar muat sedang berlangsung puntung rokok mengenai minyak solar, sehingga menimbulkan api dan terjadi kebakaran.

"Dengan tertangkapnya kelvin, kini masih mengejar satu tersangka berinisial B yang berperan sebagai pemilik bisnis Gudang pengepul BBM ilegal," pungkasnya. 

Share