PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dirumahnya Rabu (5/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka Agung alias Dedi (25) warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, melakukan aksi curanmor bersama temannya inisial T (DPO) pada hari Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Korban Handayani (29) warga Jalan Anggana, Lorong Sakti, Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang kehilangan sepeda motor lalu membuat laporan ke Polsek Kalidoni, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap satu orang tersangka dalam pencurian sepeda motor.
"Selain mengamankan tersangka, Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor BeAT Street warna hitam, satu buah kunci T," ujar Kompol Tri, diruang kerjanya, Kamis (6/10/2022) pagi.
Modusnya, tersangka berdua melihat sepeda motor korban yang sedang terparkir di minimarket. "Saat kejadian korbannya sedang berbelanja di minimarket, dengan menggunakan alat berupa kunci T tersangka berhasil membawa motor korban yang terparkir didepan minimarket," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini dalam giat Ops Sikat II Musi 2022, dalam kasus Target Operasi (TO) Curanmor. "Anggota kini memburu satu tersangka lagi yang sudah diketahui identitasnya, dan bahkan berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor korban, "Atas perbuatannya tersangka Agung akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun," katanya.
Sementara itu, tersangka Agung saat diwawancarai mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama temannya yang masih DPO tersebut.
"Tugas saya membawa motor, yang memetik motor adalah teman saya yang DPO," jelasnya singkat.