PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimumum Polda Sumsel menangkap satu pelaku perampokan terhadap sopir truk luar Kota Palembang. Pelaku Kerap beraksi di seputaran jembatan Musi 2.
Pelaku yakni Andi Popay (34) warga Jalan Sunan Kertapati Palembang ini merupakan resdivis karena sebekumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama.
Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika melalaui Kompol Bahtiar mengatakan, kejadian perampokan sudah lama dan sempat viral di media sosial. Bahkan pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis dengan kasus sama baru keluar pada tahun 2021 lalu.
"Pelaku kita tangkap tak jauh dari dari rumahnya, saat ini anggota masih mendalami kasusnya siapa ada kasus lain yang dilakukan pelaku," katanya, Selasa (11/10).
Ditemui di ruangan pemeriksaan Unit 2, pelaku mengakui sudah melakukan perampokan terhadap sopir truk dari luar daerah. Aksinya dengan mengancam menggunakan senjata tajam pisau untuk menakutin sopir agar memberikan harta benda.
"Hanya mengambil uang dan hp dengan cara mengancam senjata tajam, kalau tidak memberikan akan kami lukai. Jadi mau tak mau korban mengasihnya," ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil harta benda seperti HP akan dijual. "Uangnya digunakan untuk bermain judi slot, sisahnya untuk pesta mabuk dengan teman-temanya," akunya kepada petugas.