loader

Pencuri HP Pasien Rumah Sakit Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mencuri Handphone (HP) pasien RS Mochamad Hoesin (RSMH) Palembang, Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kamis (12/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Kukuh Supriyono (28) warga Jalan Lebak Mulia, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Kukuh ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, Selasa (18/10/2022) sekira pukul 00.37 WIB dan mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas mencuri handphone anak pelapor Syahirin (57) warga Kecamatan Alang - Alang Lebar (AAL). 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di RS Mochamad Hoesin.

"Tersangka ditangkap setelah adanya laporan pencurian dari korban, tersangka ditangkap atas pencurian satu unit handphone merek Realme 6 Pro milik korban," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (18/10).

Lanjutnya, untuk kronologis pencurian bermula saat korban baru selesai melakukan operasi dengan didampingi pelapor yakni orang tua korban. Dimana handphone korban diletakkan diatas meja ruangan.

"Saat korban terbangun melihat handphone sudah tidak ada lagi, dan membangunkan pelapor. Lalu pelapor membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya tersangka yang tertangkap akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.

Sementara, tersangka Kukuh kepada polisi mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone seorang pasien di RS Mochamad Hoesin. "Iya pak saya yang mengambilnya," katanya singkat. 

Share