Arya ditangkap di rumahnya setelah Tim Elang Muara melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari tangannya, disita 1 timbangan sebagai barang bukti.
“Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dan dacing, berkat undercover buy anggota. Berpura-pura membeli dacing curian, hingga tersangka AS ditangkap,” Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri, Kamis (20/10/2022).
Rekan AS yaitu AR masih dalam pengejaran. “Tersangka AS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.