loader

BNNK OKU Timur Tangkap Oknum Pelajar Terkait 7 Kg Ganja

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur pada  Selasa (25/10/2022)  sekira pukul 18.00 Wib berhasil menangkap satu  orang dalam dugaan perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Ganja.

Tersangka yang berhasil diringkus ADF (17) seorang oknum pelajar yang berdomisili di Baturaja, OKU.

Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan, mengatakan, terangka dibekuk di Jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja dari hasil intograsi dan pengembangan petugas berhasil menemukan  Barang Bukti Ganja di kosan tersangka ADF yang ada Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur,  OKU.

 “Barang bukti yang ditemukan, berupa delapan bungkus  lakban cokelat ukuran besar yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto tujuh kilogram dan batang ganja 1/2 kilogram. Selain itu satu unit handpon merk VIVO Y 15, satu Kartu Indonesia Pintar, satu  buah timbangan manual,” katanya.

Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika yang diduga dilakukan oleh Do alias Ti  di Jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja. 

“Pada Pukul 17.50 Wib tim mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan menangkap tersangka Do alias Ti,” ujarnya.

Selanjutnya tim pemberantasan BNNK OKU Timur mendatangi ke kosan Do alias Ti dan didapatkan delapan bungkus Lakban Cokelat ukuran Besar yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto lebih kurang tujuh kilogram beserta batang ganja sekita  1/2 kilogram

“Dari hasil introgasi awal tersangka menerangkan bahwa paket ganja tersebut didapatkan dari bandar dari Bukit Tinggi Sumatera Barat,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah diperiksa di BNNK OKU Timur tersangka lalu dibawa ke BNNP Sumsel,"tegasnya.

Share