Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka menjambret.
"Benar sudah diamankan seorang, saat penangkapan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota Ranmor langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya," katanya didampingi oleh Kasubnit 2 Ranmor, Ipda Roland.
Lanjutnya, tersangka terpaksa di lumpuhkan, lantaran melawan saat hendak di giring ke Polrestabes Palembang, "Saat ini anggota Ranmor masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi. Atas ulahnya tersangka akan di jerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.










