PALEMBANG, GLOBALPLANET - Setelah pelaku Gunawan yang melakukan penamparan terhadap sopir Pickup bernama Ripianto yang terjadi di Jalan Toperdo, Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang, diamankan di Polsek Kemuning.
Kini Ripianto turut melaporkan istri dari Gunawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (2/11/2022) sore.
Diceritakannya, istri Gunawan ini turut dilaporkan karena ikut terlibat mengumpat dan mengeluarkan kata - kata kasar saat sedang terjadinya cekcok hingga korban ditampar Gunawan di tempat kejadian perkara (TKP).
Ditemui usai membuat laporan, Ripianto mengakan benar sudah melaporkan istri Gunawan. "Saya melaporkan istri Gunawan karena saya tidak senang ketika dia memaki dengan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk, cuma mau keadilannya saja," kata Ripianto.
Lanjutnya, Meski istri Gunawan tidak menamparnya, namun dirinya tetap merasa tidak senang dengan perbuatan tersebut.
"Dengan membuat laporan tersebut saya hanya berharap ke depannya setiap pengemudi bisa menghargai pengguna jalan lainnya agar tidak membuat orang terganggu dan saya ingin jadikan ini pembelajaran bagi pelaku dan juga bagi pengendara lainnya agar ke depannya lebih menghargai pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
Laporan ini telah diterima di Polrestabes Palembang dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Dengan nomor LPN/38/XI/2022/SPKT.