PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Dua pelaku yang terlibat pencurian besi rel kereta api, akhirnya ditangkapTim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih. Dua tersangkanya yakni Edi Alamsyah, (41) warga Jalan Basuki Rahmat RT 01/RW 01 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dan, Agani, (65) warga Jalan Baturaja RT 01/RW 01 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Terungkapnya kasus ini, setelah satreskrim menerima laporan PT KAI ke SPKT Polres Prabumulih pada Selasa, 15 Nopember 2022, bahwa besi rel kereta api yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan telah hilang.
Akibat kejadian pencurian besi rel KA tersebut, PT KAI mengalami kerugian Rp 800 juta. Dan jelas aksi pencurian itu membahayakan orang banyak.
Laporan tersebut langsung direspon Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih yang melakukan penyelidikan, hasilnya tidak butuh waktu lama pada Selasa, (22/11/2022) kasus itu berhasil diungkap.
“Iya, sementara ini baru dua tersangka ditangkap anggota kita. EA dan Ag. Dan, sudah kita jebloskan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto.
Ungkap Kasat, dari tangan kedua pelaku, disita 2 batang besi PT KAI sepanjang 2 meter. Lalu, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna biru digunakan saat melancarkan akhirnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, diancam di atas 5 tahun penjara. “Proses hukumnya, masih terus berjalan," Tutupnya.