loader

Lagi, Pelaku Curanmor Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih melalui tim Gurita berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa korban Teddy Hapriyanto, (22) warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur yang terjadi  Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu, di Garasi Rumah Kontrakan Niko di Jalan Bukit Barisan Gang Serelo RT 01/RW 01 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sebelumnya Satreskrim Polres Prabumulih telah meringkus dua pelaku Saifuddin, (44) dan KE, (18). Kasus tersebut terus dikembangkan hingga berhasil menangkap satu pelaku lagi, yaitu Ahmad Munir, (40) merupakan warga Desa Tambak Dusun II, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Pelaku Ahmad Munir, diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih di rumah mertuanya tak jauh dari rumahnya pada Rabu (23/11/2022), sekitar pukul 04.00 WIB. Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya benar, satu pelaku lagi yakni AM berhasil diringkus petugas kita karena terlibat curanmor di rumah kontrakan Niko Gang Serelo,” ujar kasat  ketika dikonfirmasi Rabu (23/11/2022). 

Proses hukumnya, kata Firman sapaan akrabnya sekarang ini tengah berjalan, dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” pungkasnya. 

Share