PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Barat akhirnya berhasil menangkap Catur Aji Nugroho (25) warga Jalan Sepatu Gang Melati Nomor 31 RT 04/RW 01 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, karena terbukti melakukan pencurian.
Dimana catur diringkus tim Opnal Polsek Barat di Jalan Kenari Kelurahan Wonosari, setelah dilakukan interograsi pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangannya, diamankan satu unit pemasak dan pemanas nasi merk Yongma.
Usai penangkapan, pelaku berikut barang bukti (BB) digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim Aiptu Putran Agus W, ketika dikonfirmasi media ini Kamis (24/11/2022), menjelaskan.
“Modus digunakan CAN, dengan cara membongkar pintu belakang rumah, lalu Masuk ke dalam dan mengambil barang kotban, ketika itu korban tengah tertidur,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Can dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat, dan diancam penjara di atas 5 tahun," ungkapnya.