PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumukih mengamankan Dandi Erfando (23) tersangka pencurian handphone (HP) di rumah warga. Warga Jalan Singgalang Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur ini ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka dilaporkan mencuri handphone korban senilasi Rp3,5 juta. Korban yang tidak terima membuat laporan di SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Dengan kerja keras akhirnya berhasil diungkap Tim Singo Timur Selu Bae atau (STSB ) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih.
Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah mertua korban dan mengambil HP tersebut dan membawanya kabur. Sebagai barang bukti, petugas juga menyita satu HP OPPP A76.
“Pelaku pencurian HP sudah kita ringkus beserta barang bukti dan hingga sekarang pelaku masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin, Sabtu (26/11).
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.