PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terbilang licin, pengedar Narkoba ini akhirnya berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (23/11/2022) sore. Tersangka yakni Irvan Tayangan (24) warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang.
Saat ditangkap polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu - Sabu (SS) sebanyak 5 bungkus dengan berat bruto 1,21 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan benar seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan anggotanya.
"Saat tersangka diamankan kemudian kita kembangkan untuk mencari barang bukti, hasilnya ditemukan di depan rumah tersangka, tepatnya di bawah pohon Sawo sebanyak 1,21 gram," ujar Kompol Mario Ivanry, Jumat (25/11).
Lebih jauh dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di depan rumah tersangka.
"Kemudian tanggal (21/11) anggota melakukan penyelidikan, di dapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus Narkoba jenis Sabu yang terletak di halaman rumah tersangka Irvan, namun tersangkanya sudah dulu berhasil kabur," jelas Kompol Mario Ivanry.
Lalu, masih kata Kompol Mario Ivanry bahwa dua hari kemudian anggota Satres Narkoba kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.