loader

Penjaga Kafe Ditangkap Bawa Senpi, Alasannya karena Ada Musuh

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Iptu Jhony Palapa mengungkap kasus kepemilikan senjata api berikut 3 butir peluru aktif dan 1 selongsong peluru, Minggu (27/11/2022).

Senjata api rakitan jenis revolver bergagang fiber warna hitam diamankan dari tersangka Sukirman (40) warga Jalan Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Tersangka sempat mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur, di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (27/11).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit 2 Ranmor Ipda Roland mengatakan benar sudah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan.

"Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti (BB) yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 5,56, satu butir selongsong kaliber 5,56, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J nopol BG 4262 N," jelas Ipda Roland, Selasa (29/11).

Lanjut Ipda Roland, saat ini tersangka sedang didalami terkait kepemilikan senpira ini. "Alasan tersangka membawa senpira untuk berjaga diri dari musuhnya. Senpi disewa dari H (DPO)," ujarnya.

Tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai dengan profesinya. "Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Share