PALEMBANG, GLOBALPLANET - Marzuki alias Mael (24) akhirny menyerah setelah timah panas anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menerjang kaki kananya. Mael kerap melakukan pencurian motor di Pulo Gadung, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK mengatakan, bahwa pelaku ditangkap anggotanya berkat laporan korban Januar Pribadi warga Jalan Pengadilan Tinggi AAL Palembang.
Pada saat itu, Januar membuat laporan polisi pada 3 Juli 2022 lalu yang kehilangan satu unit motor Yamaha Freego warna biru nopol BG 3962 ACV.
Dikatakan Agus bahwa, mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni, pada aat hendak ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Masih kata Agus, tidak hanya menangkap pelaku namun anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor yamaha Freego warna biru nopol BG 3962 ACV
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curhat) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tutupnya.