OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah pada Jumat (02/12/2002)
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu H Edi Arianto, mengatakan penangungkapkan kasus dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutaean, SH, tim Pidsus berhasil menangkap tersangka berinisial SG (38) warga Desa Menanga Sari Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur.
Dasar Penangkapan, Surat Perintah Nomor : Sprin / 961 / Xl / OPS. 1.3 / 2022 Tanggal 21 November 2022. Laporan Informasi Nomor : R / LI - 38 / XII / Res. 5.2. / 2022 Tanggal 01 Desember 2022. Penangkapan berlangsung pada Jumat tanggal (02/12/2022) Desember 2022, sekitar pukul 07.30 Wib di rumah tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita berupa
lima buah jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 34 Liter.
Dalam perkara tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Th 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja.
Tersangka Sg diduga melakukan praktek jual beli BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang resmi, pada saat yang bersangkutan ditangkap ditemukan BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan didalam jerigen plastik warna biru ukuran 35 liter sebanyak Lima buah jerigen di dalam garasi mobil milik Sg, masing masing jerigen berisikan 34 liter BBM bersubsidi jenis solar
Penangkapan berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya kegiatan praktek jual beli BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi di di Desa Menanga Sari Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur,tambahnya.
Kemudian personil Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel yang di pimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutahaean, SH, langsung mendatangi tempat yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Ketika dilakukan pengecekan ditempat tersebut didapati informasibenar terdapat seorang laki laki yg melakukan praktek jual beli BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen resmi selanjutnya personil Unit Pidsus mendatangi TKP, ditemukan BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan didalam jerigen plastik warna biru ukuran 35 liter sebanyak lima buah jerigen.
Ketika diinterogasi yang bersangkutan mengatakan kegiatan menjual beli BBM bersubsidi jenis solar tersebut dilakukan tersangka sudah selama dua tahun."Kita sudah terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan main-main dengan BBM bersubsidi,"tegasnya.(dadang dinata)