PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Dua pelaku pencurian mobil truk, Solihin, (22) warga Dusun I Kelurahan Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dan Eri Robet, (32) warga Kelurahan Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, berhasil ditangkap.
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan, dari Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Tim Macan Polres Lubuk Linggau dan Tim Elang Polres Empat Lawang di Pasar Kabupaten Empat Lawang, Sabtu, (3/12/2022).
Pelaku Solihin dan Eri Robet dibantu oleh RD dan AC masih DPO, melakukan pencurian mobil truk merk Cater warna kuning BG 8180 CE di Jalan Talang Djimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu, 3 Desember 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.
Mobil tersebut, milik Paryadi, (63) warga Kelekar Gang Masjid Nurul Iman No 10 RT 04/RW 01 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Usai penangkapan di Kabupaten Empat Lawang, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna pengembangan dan proses hukumnya selanjutnya. Sementara itu, 2 rekan pelaku masih DPO tengah menjadi buruan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, belum 24 jam usai kejadian pencurian mobil, tersangka berhasil diungkap Tim Gurita Polres Prabumulih dibantu Tim Macan Polres Lubuk Linggau dan Tim Elang Polres Epat Lawang.
“Iya, dua tersangka baru kita tangkap. Yaitu, SO dan ER. Bersama, barang bukti mobil curiannya berhasil kita amankan. Sedangkan, TSK lainhya RD dan AC masih terus diburu kini buron,” jelas Kapolres, Selasa (6/12/2022).
Kata dia, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, dikenakan hukuman penjara di atas 5 tahun. “Proses hukumnya, sejauh ini masih berjalan dan kasus ini masih terus kita selidiki dan kembangkan,” beber Witdiardi.