loader

Gelapkan Uang Nasabah, Sales Leasing  Ditangkap Polisi 

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil ungkap kasus penggelapan uang perusahaan dilakukan sales leasing,  yang sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Prabumulih. 

Pelaku tiga orang, dua sales leasing dan satu rekannya berhasil ditangkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Selasa, (6/12/2022).

Mereka adalah Dimas Prasetio, (22) warga Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Lalu, Agus Saputra, (20) warga Dusun II Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Terakhir, Herlina, (34) warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Usai penangkapan ketiganya telah merugikan leasing sebesar Rp 7,3 juta dan 15 unit HP senilai Rp 95,328 juta. Para tersangka digiring ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dihadapan Kanit Pidum, Aipda Suripto SH ketiganya mengakui peranannya masing-masing dalam aksi pengelapan tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH  ketika dikonfirmasi

Rabu (7/12/2022) membenarkan hal itu. “Iya betul, tiga tersangka terlibat penggelapan barang milik leasing telah kita amankan. Dan, proses hukumnya masih berproses di penyidik,” terangnya.

Lebih lanjut, Firman mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 374 atau 372 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Barang bukti berupa arsip dokumen di leasing menjadi barang bukti,” pungkasnya.

Share