OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Polres OKU Timur menangkap WP (25) pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku menyetubuhi korban di kebun karet pada akhir 2018 lalu.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu H Edi Arianto mengatakan, tersangka diringkus pada Selasa (06/12/2022) dipimpin Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur, Aipda Wiyono, bersama Bripka Edar Surono dan Bripka Friyandi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di rumah, dan penangkapan dilakukan. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," katanya, Rabu (7/12/2022).
Pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Polisi No. : LP – B / 11 / I / 2019 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 25 Januari 2019. Berdasarkan laporan itu, aksi bejat WP terhadap korban terjadi pada pada Jumat 28 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 WIB di kebun karet di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.
Ketika melancarkan aksinya pelaku mengajak korban duduk dengan beralaskan jaket di kebun karet. Pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila selama lebih kurang selama 20 menit. Kemudian korban dan pelaku pulang.
Setelah kejadian itu korban mengalami sakit dan trauma, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti. "Sekarang pelaku masih diperiksa oleh anggota kita," tegasnya.