OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Tersangka F alias K (50) warga Desa Sribunga Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur, narapidana yang kabur dari Lapas Martapura, Dia ditangkap anggota Team Shadow Walet (SW) Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Selasa (26/12/2022).
Tersangka merupakan DPO setelah melakukan perampokan pada 2020, di Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur bersama dengan sembilan tersangka lainnya dengan mengunakan Senpi Rakitan.
Selain melakukan perampokan, Sebelumnya tersangka F juga melakukan pembunuhan di tempat hiburan malam di Riau akibat pengaruh minuman keras.
Saat itu tersangka bersama rekanna sedang asyik hiburan tiba-tiba korban yang merupakan keamanan di lokasi hiburan malam itu mengatakan akan tutup.
Dibawah pengaruh Miras mendengar apa yang dikatakan korban dia dan rekannya emosi dan tersinggung sehingga terjadi perkelahian dan saat itu dia memegang senjata tajam.
"Kami datang ke tempat hiburan malam untuk hiburan tidak menyangka bisa ribut karena terdesak lalu saya aniaya dengan Sajam,"katnya.
Usai kejadian itu dia dan temannya kabur dan berpisah. Lalu dia pulang ke kampung halamannya dan kembali melakukan aksi kejahatan Curas di OKU Timur bersama beberapa orang temannya.
Saat ditanya bagaimana cara dirinya kabur dari Lapas Martapura, ketika itu dia sudah masuk masa asimilasi sehingga bisa keluar dari ruang tahan. Dia kabur saat subuh ketika itu situasi lagi sepi kesempatan itu dia manfaatkan untuk kabur. Kabur dari Lapas pulang ke kampung halamannya dengan cara jalan kaki.
Setelah beberapa hari di kampung halaman dia kabur ke Riau. Selama di tempat pelarian dan untuk menyambung hidup dia berkerja mencari rongsokan. Hasil rongsokan dijual dan dipergunakan untuk memenuni kebutuhan hidup.