PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait perkara kasus Alnaura Kharima Pramesti selebgram Palembang, yang terjerat kasus Investasi Online bodong hingga saat ini masih terus berlanjut.
Walaupun sebelumnya Alnaura telah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Palembang setelah melakukan banding.
Namun perkara Alnaura masih terus berlanjut, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah melayangkan Kasasi kepada Mahkamah Agung.
Hasil permohonan Kasasi yang diajukan JPU, Hakim Mahkamah Agung memutuskan dan mengabulkan permohonan Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
Yang isinya secara sah dan meyakinkan Alnaura bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Putusan tersebut dengan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Alnaura.
Hal itu diketahui setelah keluarnya salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung nomor 1121 K/ Pid/ 2022 dengan ketua Majelis Dr. H. Eddy Army, SH MH.
Sementara itu Septalia Furwani SH MH selaku kuasa hukum dari salah satu korban saat dikonfirmasi bahwa dengan adanya putusan ini tentunya merupakan bentuk kemenangan dari para korban.
"Atas hasil putusan tersebut kami harap Mahkamah Agung dan JPU Kejari Palembang untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa," tutupnya.