PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pernah dipenjara karena kasus pencurian, hal ini tak membuat Rahmat Wisnu Fajri (30) jera. Warga Jalan Sultan M Masnyur Kelurahan, Bukit Lama Kecamatan, Ilir Berat I, itu kembali ditangkap polisi kasus yang sama. Mencuri komputer dan peralatannya di Puskesmas.
Dimana kejadian pencurian terjadi di puskesmas di Jalan Sultan masyur Kelurahan, Bukit Lama Kecamatan, Ilir Barat I Palembang. Terjadi Sabtu Pada 10 September 202 lalu. Atas perbuatannya harus kembali ke sel Polsek Ilir Barat I.
"Jadi tersangka kita amankan pada tanggal 24 November 2022. Dengan barang bukti satu unit leptop, printer, kayboard," Kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah. Kamis (15/12/22).
Dimana modus tersangka ini sendiri dengan cara merusak kaca ventilasi lalu menerobos mengambil barang elektronik ada didalam puskesmas. Dimana barang tersebut berhasil anggota amankan.
"Ketika tersangka akan keluar dari dalam puskesmas ia ketauan oleh salah satu warga. Barang hasil curian tersebut lalu ditinggalkan begituh saja,"ujar Rian
Sementara pengakuan tersangka, kalau aksi pencurian tersebut kembali dilakukan lantaran tidak tak memiliki uang. Sehingga diri nekat mengulangi perbuatnya lagi mencuri komputer.
"Sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama mencuri dan ditangkap polsek ini juga. Mencuri karena tak memiliki uang jadi mengulangi perbuatannya," ungkapnya.










