loader

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Rambang Kapak Tengah 

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Sempat buron hampir 6 bulan, Ahmad Pinudi (37) pelaku penganiayaan terhadap Amat Dandepiya (45) ditangkap polisi. Tersangka menganiaya korban di kampungnya di Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih Sumsel.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek RKT pada Senin 19 Desember 2022 di tempat persembunyiannya di sebuah Pondok Talang Tebu di Desa Sumaja Makmur atau Tolhas, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Ketika diintograsi, pelaku Ahmad Pinudi perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban. Pelaku membacok korban berkali-kali hingga mengalami luka robek di atas tangan sehingga harus dilarikan ke RS Fadhillah guna menjalani perawatan.

“Tersangka AP alias Ka, sempat buron selama 6 bulan berhasil kita ringkus di persembunyiannya di Desa Sumaja Makmur atau Tolhas, Senin lalu,” ujar Kapolsek RKT Iptu Dedy Apriansyah didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino ketika dikonfirmasi Selasa (20/12/2022). 

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan Pasal 352 ayat 2 KUHP, diancam di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, sejauh ini masih disidik dan dikembangkan petugas kita,” tutupnya.

Share