PRABUMULIH GLOBALPLANET - Polres Prabumulih Barat mengungkap kasus pencurian tas yang menimpa Saidan Jauhari (50) warga Kabupaten PALI. Pelamu, Sanjay Wijaya alias Joko (29) warga Prabumulih Utara ditangkap di dalam pasar.
Tersangka ditangkap Jajaran Tim Viper Polsek Prabumulih Barat. Pelaku saat beraksi tidak sendiri, melainkan bersama Ma (20) yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus membenarkan kejadian itu. “Baru tersangka SW kita ringkus bersama tas berisi uang Rp800 ribuan hasil curian, sedangkan Ma alias Ca masih buron dan tengah diburu petugas,” jelasnya, Sabtu (14/1/2023).
Rafiq menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih kita lidik guna menangkap pelaku satunya masih buron,” pungkasnya.