loader

Curi Motor di Prabumulih, 2 Warga PALI Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Elang Muara Polsek Cambai menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) Widodo (21) dan Marsin (22) warga Kabupaten PALI Sumsel. Keduanya ditangkap di rumah Widodi di Dusun VII Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Kedua pelaku pencurian sepeda motor milik Meni Astika, (23) warga Jalan Raya Sungai Medang Kecamatan Cambai pada Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu motor korban terparkir di depan Toko Ermadi Sungai Medang.
 
Akiba kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih BG 2433 CW, dan 1 unit HP OPPO A16, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. 

“Dua tersangka curanmor, Wi dan Ma berhasil kita amankan di Kabupaten PALI. Barang bukti HP dan sepeda motor milik kedua tersangka jadi alat bukti,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Safik Sabtu (14/1/2023). 

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Kedua tersangka sudah di tahan dan kasusnya terus kita kembangkan lagi,” pungkasnya.

Share