loader

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih Polda Sumsel kembali menangkap dua pengedar narkoba yakni, Jatmiko Apriansyah alias Miko dan Dewa Purwadi alias Dewo. Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi.

Keduanya merupakan warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI dibekuk jajaran Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih .

Berawal adanya informasi transaksi di Jalan Sudirman Gang Tirta Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Setelah menunggu hampir enam jam, kedua pengedar yang diincar datang, dan ditangkap pada Sabtu (14/1/2023).

Kedua pengedar sempat didekati petugas pimpinan Iptu Darmawan,, namun melarikan diri tetapi tak lama berhasil dibekuk. Dari tangan para pengedar tersebut, diamankan delapan butir ekstasi seberat 3,17 gram. Lalu, 1 buah HP merk Vivo warna biru dan 1 buah HP merk Realme warna abu-abu.

Ketika diinterogasi petugas, baik Miko dan Dewo mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis ekstasi tersebut. Kedua pengedar narkoba jenis ekstasi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih dan disita guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih jauh.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kedua TSK, Dp dan JA diringkus anggota ketika ingin melakukan transaksi narkoba di kawasan Patih Galung. Dari tangannya, disita 8 butir ineks dan barang bukti lainnya,” jelasnya, Senin (16/1/2023).

Kasusnya sendiri masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkoba dan Psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Share