PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tawuran kelompok pemuda di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, yang berujung meninggalnya satu orang ini, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB diawali saling tantang menantang di media sosial (medsos) antar kelompok dari Banyuasin dengan kelompok Demang Lebar Daun (Palembang).
Korban yang meninggal yakni Farel Anggara Putra (20) yang mengalami luka tusuk dibagian punggung, bagian pinggul kiri dan pada bagian paha kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara tiga pelaku sudah berhasil diamankan anggota gabungan Unit Reskrim Polsek IB I bersama Unit Pidum dan Tekab 134, Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Mereka yakni Reza (20) dan Diki Apriansyah (18) kedua warga Jalan Ogan, Lorong Pelita, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, dan M Ikbal (20) warga Jalan Ogan, Lorong Al-Fala, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IB I, Kompol Rian Suhendi mengatakan pihaknya sudah mengamankan tiga orang dari lima pelakunya.
"Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama anggota Unit Reskrim Polsek IB I berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKBP Haris Dinzah kepada wartawan saat pers rilis, Selasa (17/1) di aula depan Mapolrestabes Palembang.
Dijelaskan AKBP Haris Dinzah bahwa dari pengakuan ketiga pelaku sebelum ke tempat kejadian perkara (TKP) mereka ini mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB semua berkumpul di lapangan pelita di Jalan Ogan, Kecamatan IB I Palembang.
"Setelah berkumpul semuanya, kemudian para pelaku pergi ke TKP dengan berjalan kaki dan menunggu datang rombongan kelompok musuh akan melaksanakan aksi tawuran," jelasnya.
Lanjutnya, kemudian datang 50 sepeda motor berboncengan membawa dan memegang senjata tajam (sajam) lantas terjadilah saling menyerang. Melihat korban turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.
Pelaku Reza kemudian menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok penggung korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali. Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali.
"Juga pelaku Rian (DPO) dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali serta pelaku Hega Ramanda (DPO) membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak 1 kali," ungkapnya.
Masih katanya, untuk dua pelaku masih terus di kejar. "Kami sedang melakukan pengejaran, dan kita sampaikan kepada pihak keluarga dan pelakunya untuk segera menyerahkan diri. Karena sampai kapanpun akan kita kejar dan tangkap," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti (BB) satu bilah sajam jenis celurit, sepasang baju. "Atas perbuatannya ketiga pelaku kita ancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara," tutupnya.