OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Berkat kesigapan anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur, tersangka Nardi Sadarma (23) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung OKU Timur, berhasil diringkus pada Senin (23/01/2023).
Penangkapan berdasarkan LP-A / 4 / I /2023/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 23 Januari 2023. Tersangka ditangkap ketika berada di pinggir jalan raya Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, SIK, MH.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel Agung Setyono, SIK,MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, SIK, MH, pada Rabu (25/01/2023) mengatakan, selain berhasil membekuk tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 45, 02 gram.
Tersangka diciduk berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan. Informasi yang diterima ada seorang laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu dari Palembang menuju Desa Bantan dengan menggunakan maupun menumpang sebuah mobil travel tujuan Martapura.
Kemudian pada saat mobil travel tersebut melintas di Desa Rasuan, mobil tersebut diberhentikan anggota dan ketika anggota memberhentikan mobil tersebut terlihat seorang laki-laki melemparkan sesuatu dari jendela mobil sebelah kiri.
"Lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki di dalam mobil tersebut diatas dan ditemukanlah barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di atas aspal di pinggir jalan tersebut,"katanya.
Kepada anggota polisi tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut telah dibuangkannya pada saat akan diberhentikan oleh anggota polisi. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti digelandang dan ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita,"tegasnya.