OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus penganiayaan Ardi Yanto (35), warga Desa Way Salah, Kecamatan Jayapura, OKU Timur berhasil diringkus anggota Polsek Urban Martapura, Polres OKU Timur pada Sumsel pada Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.
Penangkapan dipimpin Panitres Martapura Iptu Solehudin, Iptu Miming dan Panit Intel Polsek Martapura Iptu Eddy TJ.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP -B/01/I/2022/Sumsel/RES OKUT/ SEK Mpa, tanggal 17 Januari 2022.
Aksi penganiayaan terjadi pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib. Ketika itu, korban Firman Daniel Sitompul (28), merupakan karyawan sebuah perusahaan kelapa sawit sedang berkeliling di area perkebunan kelapa sawit untuk memeriksa kebun.
Ketika berada di Blok K27 korban melihat tersangka bersama dua rekannya mengambil kelapa sawit milik perusahaan dan dimasukkan kedalam karung. Kemudian, korban mendekati kawanan maling mengambil kelapa sawit.
Tapi tersangka merespon dengan nada emosi, setelah keduanya berdebat, tersangka yang masih emosi langsung mencabut sebelah golok dari pinggang sebelah kiri, dan mengayunkan golok tersebut kearah korban,
"Sehingga korban mengalami luka dibagikan punggung sebelah kiri akibat sabetan Golok tersebut. Akibat korban melapor ke Polsek Martapura,"terang Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Martapura Kompol Tamimi, SH, MM, didampingi Panitres Iptu Solehudin, pada Senin (13/02/ 2023).
Setelah mendapat laporan tentang keberadaan tersangka anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya diketahui keberadaan tersangka."Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di Desa Way Salak, sekarang tersangka sedang menjalani pemeriksaan,"ungkapnya.