loader

DPO Pembacokan Terhadap Karyawan Kebun Sawit Ditangkap Polsek Urban Martapura

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah setahun  masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO), tersangka  kasus penganiayaan Ardi Yanto (35), warga Desa Way Salah, Kecamatan Jayapura, OKU Timur berhasil diringkus anggota  Polsek Urban Martapura, Polres OKU Timur pada Sumsel pada  Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Penangkapan dipimpin Panitres Martapura Iptu Solehudin, Iptu Miming dan Panit Intel Polsek Martapura Iptu Eddy TJ.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP -B/01/I/2022/Sumsel/RES OKUT/ SEK Mpa, tanggal  17 Januari 2022.

Aksi penganiayaan  terjadi pada Senin  17 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib. Ketika itu, korban Firman Daniel Sitompul (28), merupakan karyawan sebuah perusahaan kelapa sawit  sedang berkeliling di area perkebunan kelapa sawit untuk memeriksa kebun.

Ketika berada di Blok K27 korban melihat tersangka bersama dua rekannya mengambil kelapa sawit milik perusahaan dan dimasukkan kedalam karung. Kemudian, korban mendekati kawanan maling mengambil kelapa sawit.

Tapi tersangka merespon dengan nada emosi, setelah keduanya berdebat, tersangka yang masih emosi langsung mencabut sebelah golok dari pinggang sebelah kiri, dan mengayunkan golok tersebut kearah korban,

"Sehingga korban mengalami luka dibagikan punggung sebelah kiri akibat sabetan Golok tersebut. Akibat korban melapor ke Polsek Martapura,"terang  Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono,  SIK,  MH,  melalui Kapolsek Martapura Kompol Tamimi, SH, MM, didampingi Panitres Iptu Solehudin, pada Senin (13/02/ 2023).

Setelah mendapat laporan tentang keberadaan tersangka anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya diketahui  keberadaan tersangka."Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di Desa Way Salak, sekarang tersangka sedang menjalani pemeriksaan,"ungkapnya.

Share