loader

Polres OKI Amankan 12 Bungkus Sabu dan 3 Pucuk Senpira dari Pengedar Narkoba

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Najamudin berserta jajarannya menangkap JH, pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Penangkapan tersangka berawal saat anggota Satnarkoba mendapat informasi, bahwa di desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal Kabupaten OKI ada pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Tersangka diketahui biasa berjualan barang terlarang tersebut dengan menunggu pembeli datang ke rumahnya.

Berbekal informasi awal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, dan langsung menuju rumah tersangka pada Kamis (9/2) lalu sekitar pukul 1815 WIB. "Mami melakukan penggerebakan ke dalam rumah tersangka, dan saat masuk kerumah mengamankan seorang laki laki diruang tengah, setelah ditanya mengaku JH bin MH," katanya.

Kemudian diceritakan Najamudin, anggota meminta seorang laki laki yang saat itu berada di rumah tersangka yang berinisal MRT merupakan menantu dari tersangka, untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan terhadap tersangka beserta rumahnya.

“Hasilnya kami mendapati 12 bungkus plastik diduga berisi narkoba sabu seberat 6,18 gram, 3 buah timbangan digital, dua buah pipet plastic, 1 bundel pelastik klip bening dan 3 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 11 butir amunisi,” terangnya.

Dikatakan Najamudin, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Share