loader

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur  

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Anggota Unit IV PPA, Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel dibawah pimpinan Kanit Aipda Wiyono, menangkap Ao alias Ri (24), warga Kecamatan  Belitang Madang Raya, OKU Timur, ditangkap lantaran telah mencabuli gadis dibawah umur.

Penangkapan terhadap tersangka Ao alias Ri, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B / 30 / III / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2023, oleh J (60) lantaran anaknya D (16) telah dicabuli tersangka.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, pada Sabtu (25/03/2023) mengatakan,  pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, korban dilarikan oleh tersangka.

 Sebelumnya korban D dihubungi oleh tersangka untuk ketemu dengan tersangka Ri  yang telah menunggu di lapangan bola  tidak jauh dari rumah Korban.

Kemudian tersangka mengajak korban pergi mengendarai sepeda motor. Tersangka  membawa korban kerumah temannya di Desa Bangsa Raja, hingga Minggu 19 Maret 2023 pukul  06.00 Wib korban baru diantarkan tersangka kembali di lapangan bola tidak jauh dari rumah Korban tersebut.

Berdasarkan keterangan korban D, tersangka telah mencabuli korban. Tidak terima anaknya dicabuli lalu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

Tersangka Ri diringkus pada    Kamis  (23/03/ 2023)  sekira  pukul 21.00 Wib oleh anggota  Unit  IV Unit PPA dibantu oleh personil Polsek Madang Suku I. Saat  ditangkap  tersangka tidak memberikan perlawanan dan untuk proses hukum lebih lanjut  dibawa  ke  Polres OKU Timur  untuk  dilakukan  pemeriksaan.

"Saat ini tersangka masih diperiksa oleh anggota kita,"tambahnya.

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler