OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Anggota Unit IV PPA, Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel dibawah pimpinan Kanit Aipda Wiyono, menangkap Ao alias Ri (24), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, ditangkap lantaran telah mencabuli gadis dibawah umur.
Penangkapan terhadap tersangka Ao alias Ri, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B / 30 / III / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2023, oleh J (60) lantaran anaknya D (16) telah dicabuli tersangka.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, pada Sabtu (25/03/2023) mengatakan, pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, korban dilarikan oleh tersangka.
Sebelumnya korban D dihubungi oleh tersangka untuk ketemu dengan tersangka Ri yang telah menunggu di lapangan bola tidak jauh dari rumah Korban.
Kemudian tersangka mengajak korban pergi mengendarai sepeda motor. Tersangka membawa korban kerumah temannya di Desa Bangsa Raja, hingga Minggu 19 Maret 2023 pukul 06.00 Wib korban baru diantarkan tersangka kembali di lapangan bola tidak jauh dari rumah Korban tersebut.
Berdasarkan keterangan korban D, tersangka telah mencabuli korban. Tidak terima anaknya dicabuli lalu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Tersangka Ri diringkus pada Kamis (23/03/ 2023) sekira pukul 21.00 Wib oleh anggota Unit IV Unit PPA dibantu oleh personil Polsek Madang Suku I. Saat ditangkap tersangka tidak memberikan perlawanan dan untuk proses hukum lebih lanjut dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini tersangka masih diperiksa oleh anggota kita,"tambahnya.