OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Dua bocah berinisial PO (16) dan MIM alias IF (14) warga Peracak Jaya, Jayapura, OKU Timur ditangkap polisi dalam kasus pencurian rokok. Kedua membobol warung dan mencuri banyak rokok.
Selain berhasil meringkus kedua tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 24 bungkus rokok berbagai merek dan jam tangan merk rado warna hitam.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, aksi Curat dilancarkan kedua tersangka pada Kamis (23/03/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah sekaligus warung Miswanto di Desa Peracak Jaya Kecamatan Jayapura, OKU Timur.
Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membuka jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil beberapa jenis rokok di dalam warung rumah milik korban. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp750. 000.
Menurut korban Miswanto kedua orang pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di beberapa rumah yang ada di Desa Peracak Jaya.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (24/03/2023) oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur. "Kedua tersangka setelah diperiksa oleh anggota kita mengakui perbuatannya," tegasnya.