loader

Polda Sumsel Ringkus Dua Kurir Sabu Asal Muba

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus dua pria sebagai kurir sabu sabu. Keduanya adalah Bambang Herwansyah (32) warga Jalan Serma Basri Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan M Iman (45) warga Dusun II Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. 

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sekayu - Lubuk Linggau Desa Sukarami Kecamatab Sekayu Kabupaten Muba pada Minggu 19 Maret 2023 dengan barang bukti sebungkus serbuk sabu sabu seberat 101,53 gram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika sabu sabu di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang dilakukan oleh dua tersangka Bambang dan Iman. 

"Dari sinilah kemudian anggota Unit 1 Subdit 2 melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Setelah diyakini informasi tersebut memang benar, Selanjutnya pada Minggu 19 Maret 2023 anggota melakukan undercover baying dan memesan satu ons shabu kepada tersangka Bambang dan Iman,"ungkapnya Selasa (28/3/2023).

Dikatakan Joko, ketika tersangka Bambang dan Iman akan menyerahkan bungkusan sabu kepada anggota yang melakukan Under cover baying. "Saat itu juga anggota kami langsung meringkus tersangka Bambang dan Iman beserta barang bukti sabu sabu seberat 104,52 gram. 

"Untuk kepentingan penyidik saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kami masih akan mengembangkan kasus ini termasuk dari mana asal usul barang haram yang dimiliki kedua tersangka,"pungkasnya. 

Share

Ads