loader

Korban Penipuan Proyek Fiktif Oleh Oknum Jaksa Kejati Jambi Paparkan Bukti-Bukti ke Penyidik

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Teguh (52) pelapor sekaligus korban penipuan dan penggelapan proyek fiktif dengan terlapor oknum jaksa berinisial W yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jambi memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Teguh datang ke Polda Sumsel didampingi oleh kuasa hukumnya Supendi SH MH sekitar pukul 09:30 WIB langsung memasuki ruang penyidik Subdit I Kamneg. 

Kepada awak media Supendi SH MH mengatakan kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik terkait laporannya dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif dengan terlapor oknum jaksa berinisial W yang saat ini masih bertugas di Kejaksaan Tinggi Jambi. 

"Dalam pemeriksaan hari ini klien kami juga melampirkan bukti bukti keterlibatan W oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi. Bukti yang kami lampirkan adalah bukti chat W kepada klien kami bahwa W meyakinkan klien kami untuk mengikuti tender di LPSE, bukti lainnya transfer uang,"katanya. 

Ditegaskan Supendi SH MH, oknum jaksa berinisial W bisa dikatakan pelaku utama dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya. Karena kliennya tidak mengenal sama sekali sama beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda. 

"Kasus penipuan dan penggelapan yang dialami klien saya bermuara dari imingi imingi oknum jaksa W ini. W inilah yang meyakinkan klien kami untuk mengikuti tender proyek proyek jaringan irigasi Lematang di Kota Pagar Alam Sumatra Selatan berjalan sejak 2021 senilai Rp 117 Miliyar dengan syarat klien kami mengeluarkan uang agar proyek itu bisa didapatkan klien kami. Sehingga total uang yang telah dikeluarkan klien saya sebesar Rp 3,1 Miliyar,"jelasnya.

Dengan diperiksa kembali kliennya oleh penyidik, Supendi SH MH penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda bisa segera menentukan status terlapor oknum jaksa berinisial W ditingkatkan ke penyidikan. 

"Karena dari kasus ini yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik bukan oknum jaksa berinisial W. Tapi orang lain yang tidak sama sekali dikenal oleh klien saya,"jelasnya 

Sementara itu, Teguh menuturkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya, terlapor W oknum jaksa Kejati Jambi sudah mengembalikan uang sekitar 700 juta. 

"Dia mengembalikan uang sekitar 700 juta Maret tahun lalu tapi itu masih kurang karena total kerugian yang saya alami 3,1 miliar. Maka dari itu saya minta penyidik untuk mengusut aliran uang saya senilai 3,1 miliar ke rekening terlapor W,"harapnya.

Share

Ads