loader

Polisi Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp10 Miliar di Palembang, Salah Satunya Mesin Harley Davidson

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap truk boks bermuatan barang impor ilegal asal China. Diperkirakan nilai barang impor yang salah satunya mesin Motor Harley Davidson tersebut senilai Rp10 miliar. 

Mobil truk ekspedisi tersebut diamankan karena tidak membawa kelengkapan administrasi PIB dari barang yang diangkut dari Pekanbaru menuju ke Jakarta. Truk diamankan petugas Unit Pidsus dipimpin Iptu Ledi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, Senin (27/3/2023) sekira pukul 03.00 WIB 

Dua orang diamankan untuk diperiksa terkait semua barang yang ditemukan dalam mobil truk, yakni sopir Fauziansyah (32) warga Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan Iwansa Nasution (32) swasta, warga Kampar, Provinsi Riau.

"Setelah menerima informasi tersebut, anggota Unit Pidsus melakukan penyelidikan dan menghentikan lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan didalam mobil ada 18 jenis barang atau item, di antaranya ada 4 unit mesin motor Harley Davidson, barang - barang elektronik yang masih terurai diduga dirakit menjadi sebuah handphone," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (3/4/2023).

Kapolda memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang sudah mengungkapkan perkara ini. Selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan direktorat jenderal bea cukai terkait dengan asal usul barang ini.

 

Share

Ads